Tampilkan postingan dengan label muamalah jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah jual beli. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2013

Jual beli Dropship yang Haram

Transaksi dropshipping dengan reseller
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Dengan adanya kemudahan internet, berbondong-bondong para netter memindahkan aktivitas mereka di dunia nyata ke dunia maya. Diantaranya adalah bisnis online. Dropshipping, menjadi salah satu pilihan sistem bisnis online yang banyak dilakoni para netter. Ya, dengan internet, semua bisa jadi uang.
Sebagai hamba yang beriman, tentu kita tidak akan menelan semua sistem yang berlaku di masyarakat secara mentah-mentah. Kita sepakat, tidak semua praktek bisnis yang tersebar di masyarakat, telah memenuhi standar halal secara syariat. Karena itu, sangat penting, ketika anda hendak melakoni suatu sistem bisnis tertentu, terlebih dahulu anda harus memahami hakekatnya dan hukumnya.

Apa itu Dropship?

Selasa, 18 Juni 2013

Pembatalan dalam akad Jual Beli) yang Melanggar Syar’i

Khiyar (Pembatalan dalam akad Jual Beli) yang Melanggar Syar’i

Kebiasaan yang menjadi pemandangan sehari-hari dan sering dilakukan antara lain :
  1. Pernyataan di kuitansi bahwa “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”
  2. Pembeli minta harga dikurangi atau ditambah jumlah/spesifikasi barang ketika penyerahan barang setelah ijab kabul (kesepakatan) sudah dilakukan kedua belah pihak sebelumnya.
  3. Penjual minta tambahan uang lebih ketika penyerahan barang dengan alasan biaya administrasi, ongkos kirim dan lain-lain

MACAM-MACAM KHIYAR

MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Pertama)
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.
Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.

A. PENGERTIAN KHIYAR

Secara bahasa, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls