Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Agustus 2010

Kekeliruan Mengenai Makhrom

YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN DAN HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN.

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Pada kesempatan lalu telah dikupas masalah mahrom bagi wanita. Nah pada kesempatan kali ini, kita simak pembahasan tentang beberapa kekeliruan sebagian kalangan dalam memahami mahrom. Dilanjutkan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Semoga bermanfaat.

DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.

Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut: [1]. Ayah Dan Anak Angkat. Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu."[Al-Ahzab: 4] [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: " Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139] [3]. Saudara Ipar.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172] Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?" Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian". [4]. Mahrom Titipan. Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar.

Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".


WANITA DENGAN MAHROMNYA
Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah: [1]. Tidak Boleh Menikah Allah berfirman : "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, [An-Nisa' :22-23]

[2]. Boleh Menjadi Wali Pernikahan Wali adalah syarat saya sebuah pernikahan, sebagaiman diriwayatkan oleh 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: "Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil, maka nikahnya batil." [HSR Abu Daud 2083, lihat Irwaul Golil 6/243] Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata Rasulullah shallallahu 'alaih wassallam bersabda : "Tidak sah nikah kecuali ada wali. [HSR Abu Daud 2085,lihat Irwaul Gholil 6/235] Berkata Imam At-Tirmidzi: "Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dalam masalah wali pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khothob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan juga selain mereka." [Lihat Sunan Tirmidzi 3/410 Tahqiq Muhammad Fu'ad Abul Baqi] Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wali seperti karena sebab mushoharoh.

[3]. Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, diantaranya: Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: Berkata Rasulullahu shallallahu 'alahi wassallam: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki atau mahrom lainnya." [HR Muslim 1340] Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma dari Rasulullahu Shallallahu 'alaihi wassallam berkata: " Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahromnya." [HR Ibnu Khuzaimah: 2522] Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bersabsa Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339] Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits di atas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal. Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksudkna untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secar umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata: Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: "Jangan seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102] Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangn ini untuk semua safar karena pembatasn yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." [Lihat Fathul Bari 4/75] Syaikh sholeh Al Fauzan Hafidzuhullah ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu diperbolehkan? Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pewasat atau mobil, karena Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengadakan safar sehari semalam kecuali bersama mahrom." Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat atau mobil itu mungkin saja bisa terlambar, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." [Al Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387]

[4]. Tidak Boleh Kholwat (Berdua-Duaan) Kecuali Bersama Mahromnya
[5]. Tidak Boleh Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mahromnya
[6]. Tidak Boleh Berjabat Tangan Kecuali Dengan Mahromnya Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar radhyallahu 'anhu : Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226) Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [Ash Shohihah 1/448] Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain. Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll] Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." [HR Bukhori: 4891] Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah". [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]

[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 4 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=82&bagian=0
Diambil dari http://galerybaca.blogdrive.com/archive/12.html


Sabtu, 09 Januari 2010

Fanatik Buta Kepada Kyai

Fanatik terhadap kyai, ulama, atau ustadz memang telah mendarah daging dalam tubuh umat ini. Yang jadi masalah bukanlah sekedar mengikuti pendapat orang yang berilmu. Namun yang menjadi masalah adalah ketika pendapat para ulama tersebut jelas-jelas menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah tetapi dibela mati-matian. Yang penting kata mereka ‘ sami’na wa atho’na’ (apa yang dikatakan oleh kyai kami, tetap kami dengar dan kami taat). Entah pendapat kyai tersebut merupakan perbuatan syirik atau bid’ah, yang penting kami tetap patuh kepada guru-guru kami.

Fenomena Fanatik Buta

Fanatik -dalam bahasa Arab disebut ta’ashub- adalah sikap mengikuti seseorang tanpa mengetahui dalilnya, selalu menganggapnya benar, dan membelanya secara membabi buta. Fanatik terhadap kyai, ustadz, atau ulama bahkan kelompok tertentu telah terjadi sejak dahulu seperti yang terjadi di kalangan para pengikut madzhab (ada 4 madzhab yang terkenal yaitu Hanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi’i). Di mana para pengikut madzhab tersebut mengklaim bahwa kebenaran hanya pada pihak mereka sendiri, sedangkan kebathilan adalah pada pihak (madzhab) yang lain.
Banyak contoh yang dapat diambil dari para pengikut madzhab tersebut. Di antara contoh perkataan bathil di antara mereka adalah ucapan Abul Hasan Al Karkhiy Al Hanafi (seorang tokoh fanatik di kalangan Hanafiyyah). Beliau mengatakan, “Setiap ayat dan hadits yang menyelisihi penganut madzhab kami (Hanafiyyah), maka harus diselewengkan maknanya atau dihapus hukumnya.”

Syaikh Al Albani rahimahullah juga mengisahkan, bahwa ada seorang bermadzhab Hanafiyah mengharamkan pria dari kalangan mereka menikah dengan wanita bermadzhab Syafi’iyah, kecuali wanita tadi diposisikan sebagai wanita ahli kitab dianalogikan dengan wanita Yahudi dan Nasrani!! Hal ini masih terjadi hingga sekarang. Seperti ada seorang bermadzhab Hanafi dan dia begitu takjub dengan seorang khotib masjid Bani Umayyah di Damaskus, dia mengatakan, “Andaikan khotib tadi bukan bermadzhab Syafi’i, niscaya aku akan nikahkan dia dengan anak perempuanku!”

Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala’ juga menceritakan, bahwa Abu Abdillah Muhammad bin Fadhl Al Farra’ pernah menjadi imam sholat di masjid Abdullah selama 60 puluh tahun lamanya. Beliau bermadzhab Syafi’i dan melakukan qunut shubuh. Setelah itu imam sholat diambil alih oleh seseorang yang bermadzhab Maliki dan tidak melakukan qunut shubuh. Karena hal ini menyelisihi tradisi masyarakat setempat, akhirnya mereka bubar meninggalkan imam yang tidak melakukan qunut shubuh ini, seraya berkomentar, “Sholat imam tersebut tidak becus !!!”.

Inilah contoh yang terjadi di kalangan pengikut madzhab. Begitu juga yang terjadi pada umat Islam sekarang ini, banyak sekali di antara mereka membela secara mati-matian pendapat dari ulama atau guru-guru mereka (seperti membela kesyirikan, kebid’ahan, atau perbuatan haram yang dilakukan guru-guru tersebut), padahal jelas-jelas bertentangan dengan ayat dan hadits yang shohih.

Mempertentangkan Perkataan Allah dan Rasul-Nya dengan Perkataan Kyai/Ulama

Banyak dari umat Islam saat ini, apabila dikatakan kepada mereka, “Alloh telah berfirman” atau kita sampaikan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda …”, mereka malah menjawab, “Namun, kyai/ustadz kami berkata demikian …”. Apakah mereka belum pernah mendengar firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya” (Al Hujurot : 1) [?] Yaitu janganlah kalian mendahulukan perkataan siapapun dari perkataan Alloh dan Rosul-Nya.
Dan perhatikan pula ayat selanjutnya dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.” (Al Hujurot : 2).

Ibnul Qoyyim rohimahulloh dalam I’lamul Muwaqi’in mengatakan,

“Apabila mengeraskan suara mereka di atas suara Rasul saja dapat menyebabkan terhapusnya amalan mereka. Lantas bagaimana kiranya dengan mendahulukan pendapat, akal, perasaan, politik, dan pengetahuan di atas ajaran rasul [?] Bukankah ini lebih layak sebagai penghapus amalan mereka [?]“

Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Hampir saja kalian akan dihujani hujan batu dari langit. Aku katakan, ‘Rasulullah bersabda demikian lantas kalian membantahnya dengan mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata demikian.’ “(Shohih. HR. Ahmad).

Dari perkataan ini, wajib bagi seorang muslim jika dia mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia paham maksudnya/penjelasannya dari ahli ilmu, tidaklah boleh bagi dia menolak hadits tersebut karena perkataan seorang pun. Tidak boleh dia menentangnya karena perkataan Abu Bakar dan Umar -radiyallahu ‘anhuma- (yang telah kita ketahui bersama kedudukan mereka berdua), atau sahabat Nabi yang lain, atau orang-orang di bawah mereka, apalagi dengan perkataan seorang kyai atau ustadz. Dan para ulama juga telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah mendapatkan penjelasan dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya meninggalkan hadits tersebut dikarenakan perkataan seorang pun, siapa pun dia. Dan perkataan seperti ini selaras dengan perkataan Imam Syafi’i -semoga Alloh merahmati beliau-. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Madarijus Salikin, 2/335, Darul Kutub Al ‘Arobi. Lihat juga Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya Musa hadir di tengah kalian dan kalian mengikutinya dan meninggalkanku, maka sungguh kalian telah tersesat dari jalan yang lurus. Sekiranya Musa hidup kembali dan menjumpai kenabianku, dia pasti mengikutiku.” (Hasan, HR. Ad Darimi dan Ahmad).

Maksudnya apabila kita meninggalkan sunnah Nabi dan mengikuti Musa, seorang Nabi yang mulia yang pernah diajak bicara oleh Alloh, maka kita akan tersesat dari jalan yang lurus. Lantas bagaimana pendapat saudara sekalian, apabila kita meninggalkan sunnah Nabi dan mengikuti para kyai, tokoh agama, ustadz, mubaligh, cendekiawan dan sebagainya yang sangat jauh bila dibandingkan Nabi Musa ‘alaihis salaam??! Renungkanlah hal ini.

Dampak Fanatik Buta

Fanatik memunculkan berbagai dampak negatif yang sangat berbahaya bagi pribadi secara khusus dan masyarakat secara umum. Berikut ini kami paparkan beberapa dampak yang terjadi karena fanatik buta.

[1] Memejamkan mata dari dalil yang kuat dan berpegang dengan dalil yang rapuh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mayoritas orang-orang fanatik madzhab tidak mendalami Al Qur’an dan As Sunnah kecuali segilintir orang saja. Sandaran mereka hanyalah hadit-hadits yang rapuh atau hikayat-hikayat dari para tokoh ulama yang bisa jadi benar dan bisa jadi bohong.”

[2] Merubah dalil untuk membela pendapatnya

Contohnya adalah atsar tentang qunut shubuh yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan beliau menshohihkannya. Dari Malik Al Asyja’i rodiyallohu ‘anhu berkata, “Saya pernah bertanya kepada ayahku,’Wahai ayahku! Sesungguhnya engkau pernah sholat di belakang Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali di sini -di Kufah-. Apakah mereka melakukan qunut shubuh?’ Jawab beliau,’Wahai anakku, itu merupakan perkara muhdats (perkara baru yang diada-adakan dalam agama -pen)’ “.
Tetapi seorang tokoh bermadzhab Syafi’i di Mesir malah mengganti hadits tersebut dengan lafadz yang artinya, ‘Wahai anakku, ceritakanlah (kata muhdats diganti dengan fahaddits yang berarti ceritakanlah-pen) [!]‘ Dan tokoh ini juga mengatakan, “Sholatnya orang yang meninggalkan qunut shubuh secara sengaja, maka sholatnya batal yaitu tidak sah.”

Sungguh perbuatan tokoh ini dikarenakan sikap fanatik beliau pada madzhabnya yang mengakar kuat pada dirinya. Tetapi lihatlah perbedaan yang sangat menonjol dengan orang yang mengikuti kebenaran, walaupun madzhabnya sama dengan tokoh fanatik di atas. Beliau -Abul Hasan Al Kurjiy Asy Syafi’i- tidak pernah melakukan qunut shubuh dan beliau pernah berkata,”Tidak ada hadits shohih tentang hal itu (yaitu qunut shubuh,-pen).”

[3] Sering memalsukan hadits

Di antara hadits palsu hasil rekayasa orang-orang yang fanatik madzhab untuk membela madzhabnya, yaitu dari Ahmad bin Abdilllah bin Mi’dan dari Anas secara marfu’ : “Akan datang pada umatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris (yakni Imam Syafi’i-pen), dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan datang pada umatku seorang bernama Abu Hanifah, dia adalah pelita umatku”.
Hadits ini selain palsu, juga bertentangan dengan nash yang menyatakan bahwa pelita umat ini adalah Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 46.

[4] Menfatwakan bahwa taqlid hukumnya wajib

Para fanatisme madzhab atau kelompok akan menyerukan kepada pengikutnya tentang kewajiban taqlid yaitu mengambil pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya.
Hal ini sebagaimana yang diwajibkan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Salah seorang tokoh organisasi tersebut mengatakan, “Sejak ratusan tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar umat Islam di seluruh dunia yang termasuk dalam golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah membenarkan adanya kewajiban taqlid bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad …”

Ini adalah ucapan yang bathil. Tidak pernah ada kewajiban seperti ini dari Alloh, Rosululloh, sampai-sampai imam madzhab sekalipun. Karena pendapat imam madzhab itu kadangkala benar dan kadangkala juga salah. Seringkali para imam madzhab berpegang pada suatu pendapat dan beliau meralat pendapatnya tersebut. Dan para imam itu sendiri melarang untuk taqlid kepadanya, sebagaimana Imam Syafi’i rohimahulloh (imam madzhab yang organisasi ini ikuti) mengatakan,

“Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shohih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi tersebut lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku”.

Janganlah Menolak Kebenaran

Sesungguhnya Allah telah mengutus para rosul untuk segenap manusia. Alloh mengutus para rasul untuk mendakwahi manusia agar mereka beribadah dan menyembah kepada Allah semata. Akan tetapi kebanyakan mereka mendustakan rosul-rosul utusan Alloh itu; mereka tolak kebenaran yang dibawanya, yaitu ketauhidan. Akhirnya mereka pun menemui kebinasaan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya ada kesombongan meskipun sebesar biji sawi.” Kemudian beliau melanjutkan hadits ini dengan berkata, “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menolak kebenaran atau nasehat yang disampaikan kepadanya. Karena jika demikian berarti mereka telah menyerupai orang-orang kafir dan telah menjerumuskan dirinya ke dalam sifat sombong yang bisa menghalanginya masuk surga. Maka, sikap hikmah (yaitu sikap menerima kebenaran dan tidak meremehkan siapapun yang menyampaikannya -pen) menjadi senjata yang ampuh bagi seorang mukmin yang selalu siap digunakan. Maka dari itu, kita wajib menerima kebenaran dari siapapun datangnya, bahkan dari setan sekalipun.

Ya Alloh, tunjukilah -dengan izin-Mu- bagi kami pada kebenaran dalam perkara yang kami perselisihkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menunjuki siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

[Disarikan oleh Abu Isma'il Muhammad Abduh Tuasikal dari Majalah Al Furqon ed.11/Th.II, At Tamhiid li Syarhi Kitaabit Tauhid-Syaikh Sholeh Alu Syaikh, al Firqotun Najiyah-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu]



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com


Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah?

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena ia merupakan perwujudan aqidah seseorang. Bahkan Allah Ta’ala menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia, dalam firman-Nya: وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.“ [QS.Adz Dzariyaat :56] Diantara ibadah yang agung dan penting adalah shalat, karena ia merupakan amalan terbaik seorang hamba, sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ Artinya: “Beristiqamahlah dan kalian tidak akan mampu istiqamah yang sempurna. Ketahuilah sebaik-baiknya amalan kalian adalah shalat dan tidaklah menjaga wudhu kecuali seorang mukmin.“[1]

Apalagi shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin, sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan permasalahan ini. Tentunya berharap dapat menunaikannya secara sempurna.

Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat tidak diragukan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Ia adalah rukun kedua dan tiangnya agama. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ

Artinya: “Pemimpin segala perkara (agama) adalah Islam (syahadatain) dan tiangnya adalah shalat“.[2]

Seluruh syariat para Rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

Artinya: “Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do’aku.“ [QS. Ibrahiim :40]

dan Allah Ta’ala mengisahkan Nabi Ismail ‘Alaihissalam :

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بَالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Artinya: “Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang di ridhoi di sisi Rabbnya.“ [QS.Maryam :55]

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam :

إِنَّنِى أَنَا اللهُ لآإِلَهَ إِلآأَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

Artinya: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.“ [QS.Thaahaa :14]

Nabi Isa ‘Alaihissalam menceritakan nikmat yang beliau peroleh dalam ayat Al Qur’an yang berbunyi:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَاكُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَادُمْتُ حَيًّا

Artinya: “Dan dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup” [QS. Maryam :31]

Bahkan Allah Ta’ala mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِى إِسْرَاءِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُو الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):”Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.“ [QS.Al Baqarah :83]

Demikian juga Allah perintahkan hal itu pada Nabi Muhamad Shallallahu’alaihi Wasallam dalam firman-Nya:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَنَسْئَلُكَ رِزْقًا نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

Artinya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat(yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.“ [QS. Thaha:132]

Demikian tingginya kedudukan shalat dalam Islam sampai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikannya pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Artinya: “Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat barang siapa yang meninggalkannya maka telah berbuat kekafiran.“[3]

Memang orang yang meninggalkan shalat akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya, kemudian terputuslah hubungannya dari Allah Ta’ala. Abu Bakar Ash Shiddiq menyatakan dalam surat beliau kepada Umar: “Ketahuilah perkara yang paling penting padaku adalah shalat, karena orang yang meninggalkannya akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya dan ketahuilah Allah Ta’ala memiliki satu hak di malam hari yang tidak Dia terima di siang hari dan satu hak di siang hari yang tidak diterima di malam hari. Allah tidak menerima amalan sunnah sampai menunaikan kewajiban”.[4]

Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah disyari’atkan dalam Islam, akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya dalam empat pendapat:

1. Hukumnya fardhu kifayah.

Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqadimin dan banyak ulama Hanafiyah dan Malikiyah.

Al Haafidz Ibnu Hajar berkata: “Zhahirnya nash (perkataan) Syafi’I, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddim dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah”[5]. Dalil mereka:

Hadits pertama:

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Artinya:“Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali Syeithon akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian”[6]. As Saaib berkata: “Yang dimaksud berjamaah adalah jamaah dalam shalat.”[7]

Hadits kedua:

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Artinya: “Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaiamana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam.“[8]

Hadits ketiga:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.‘”[9]

2. Dihukumi sebagai syarat sah shalat. Shalat tidak sah tanpa berjama’ah kecuali dengan adanya udzur (hambatan).

Ini pendapat zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama diantaranya: Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqiil dan Ibnu Abi Musa. Diantara dalil mereka:

Hadits pertama:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Artinya: “Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.“[10]

Hadits kedua:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Artinya: “Demi dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka.”[11]

Hadits ketiga:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Artinya: “Seorang buta mendatangi Nabi n dan berkata: “wahai Rasulullah aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid”. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah n sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau n memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan nabi n langsung Rasulullah memanggilnya dan bertyanya: “apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab: “ya”. Lalu beliau berkata: “penuhilah!”.”[12]

3. Hukumnya sunnah muakkad
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaaj. Dalil mereka:

Hadits pertama:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah n bersabda: Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.“[13]

Hadits Kedua:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي جَمَاعَةٍ

Artinya:“Sesungguhnya orang yang mendapat pahal paling besar dalam shalat adalah yang paling jauh jalannya kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib: sampai shalat bersama imam dalam jama’ah.“[14]

Imam Asy Syaukaniy menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya: “Pendapat yang pas dan mendekati kebenaran, shalat jamaah termasuk sunah-sunah yang muakkad. Adapun hukum shalat jama’ah adalah fardhu ‘ain atau kifayah atau syarat sah shalat maka tidak”. Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khon dan pernyataan beliau: “Adapun hukumnya fardhu, maka dalil-dalil masih dipertentangkan. Akan tetapi disana ada cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut, yaitu hadits-hadits keutamaan shalat jama’ah menunjukkan keabsahan shalat sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak, diantaranya :

وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي وَحْدَهُ ثُمَّ يَنَامُ

Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. Hadits ini dalam kitab shohih.

Juga diantaranya hadits orang yang salah shalatnya yang sudah masyhur, dimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkannya mengulangi shalat sendirian. Ditambah dengan hadits:

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا

Artinya: “Seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya“[15]

Ketika melihat seorang shalat sendirian. Diantara hadits-hadits yang menguatkan adalah hadits yang mengajarkan rukun islam, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak shalat kecuali berjama’ah. Padahal beliau mengatakan kepada orang yang menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya: أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ (telah beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua ini dapat memalingkan sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam: فَلاَ صَلاَةَ لَهُ yang ada pada hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjam’ah kepada peniadaan kesempurnaan bukan keabsahannya”[16]. Pendapat ini dirajihkan As Syaukani dan Shidiq hasan Khon serta Sayyid Saabiq.[17]

4. Hukumnya wajib ain (fardhu ‘ain) dan bukan syarat
Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbaah, AL Auzaa’iy, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibaan, kebanyakan ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali. Dalil mereka:

Firman Allah Ta’ala :

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.“ [QS. An Nisaa':102]

Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas akan kewajiban shalat berjamaah. Shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan udzur seperti ketakutan atau sakit.

Firman Allah Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’“.[QS. Al Baqarah :43] ini adalah perintah, kata perintah menunjukkan kewajibannya.

Firman Allah Ta’ala:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [QS. Annur :36-37]

Firman Allah Ta’ala:

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَابَدَأَكُمْ تَعُودُونَ

Artinya: “Katakanlah:”Rabbku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah):”Luruskan muka (diri)mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta’atanmu kepadaNya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya”“. [QS.Al A'raf :29]

Kedua ayat ini ada kata perintah yang menunjukkan kewajibannya.

Firman Allah Ta’ala:

يَوْمَ يُكْشَفُ عَن سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَيَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ

Artinya: “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.“ [QS. Al Qalam :42-43]

Ibnul Qayyim berkata: “Sisi pendalilannya adalah Allah Ta’ala menghukum mereka pada hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud ketika diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud didunia dan enggan menerimanya. Jika sudah demikian maka menjawab panggilan mendatangi masjid dengan menghadiri jamaah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja”.

Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Artinya: “Demi dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka“[18]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan: “Adapun hadits bab (hadits diatas) maka zhahirnya menunjukkan shalat jamaah fardhu ‘ain, karena seandainya hanya sunnah tentu tidak mengancam peninggalnya dengan pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi pada peninggal fardhu kifayah seperti pensyariatan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah”[19]. Demikian juga Ibnu Daqiqil’Ied menyatakan: “Ulama yang berpendapat bahwa shalat jamah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini, karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentunya tidaklah dibunuh peninggal sunnah. Dengan demikian jelaslah shalat jamaah hukumnya fardhu ‘ain”.[20]

Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Artinya: “Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan berkata: “wahai Rasulullah aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid”. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan nabi n langsung Rasulullah memanggilnya dan bertyanya: “apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab: “ya”. Lalu beliau berkata: “penuhilah!”“.[21]

Ibnu Qudamah berkata setelah menyampaikan hujahnya dengan hadits ini: “Jika orang buta yang tidak memiliki orang yang mengantarnya tidak diberi keringanan, maka selainnya lebih lagi”[22]

Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Artinya: “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali setan akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian” . [23].

Nash-nash ini menunjukkan kewajiban shalat berjama’ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah lil Buhuts Wal Ifta’ (komite tetap untuk riset dan fatwa Saudi Arabia)[24] dan Syaikh Prof. DR. Sholeh bin Ghanim As Sadlaan dalam kitabnya “Shalatul Jama’ah“[25] serta sejumlah ulama lainnya. Wallahu a’lam
[1] Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thaharoh Wa Sunanuha, bab Al Muhafadzah Alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam Musnad-nya No. 21400 dan 21344 dan Ad Darimi dalam Sunan-nya, kitab Thaharah, bab Ma Ja’a fith Thuhur No.653.
[2] Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Al Iman bir Rasulillah Shallallahu’alaihi Wasallam no. 3541 dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 21054, At Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih”.
[3] Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami’-nya (Sunan-nya), kitab Iman Bir Rasulillah N Bab Ma Ja’a Fi Tarki Shalat no. 2545 dan An Nasa’I dalam Sunan-nya kitab Shalat, bab Al Hukmu Fi Taarikis Shalat no. 459. dengan sanad yang shahih.
[4] Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 22/40.
[5] Fathul Baari 2/26.
[6] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jama‘ah no.460, An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imaamah, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jama’ah no.738 dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 26242.
[7] Lihat penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits di atas.
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzaan, Bab Al Adzaan Lil Musaafir Idza Kaanu Jama’atan Wal Iqamah Kadzaalik no. 595 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Ash Shalat, bab Man Ahaqu Bil Imamah no. 1080.
[9] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah no. 609.
[10] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masaajid Wal Jama’ah, bab At Taghlidz Fi Attakhalluf ‘Anil Jama’ah no. 785. hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih sunan Ibni Maajah no. 631.
[11] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Adzaan, bab Wujubu Shalatil Jama’ah no. 608 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ shalat, bab Fadhlu Shalatil Jamaah Wa Bayaani Attasydiid Fit Takhalluf ‘Anha no. 1041.
[12] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a Annida’ no. 1044.
[13] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah no. 609.
[14] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha Ilal Masaajid, no.1064.
[15] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 11380.
[16] Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah 1/306.
[17] Fiqhus Sunnah 1/248
[18] Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shohihnya kitab Al Adzaan, bab Wujubu Shalatil Jama’ah no. 608 dan Muslim dalam Shohih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Shalatil Jamaah Wa Bayaani Attasydiid Fit Takhalluf ‘Anha no. 1041.
[19] Fathul Baari 2/125
[20] Ihkamul Ahkaam 1/124.
[21] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a Annida’ no. 1044.
[22] Al Mughni 3/6.
[23] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jamaah no.460, An Nasa’I dalam Sunan-nya, kitab Al Imaamah, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jama’ah no.738 dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 26242.
[24] Fatawa Lajnah Daimah 7/283.
[25] Shalatul Jama’ah, Hal. 72

Diambil dari postingan di http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-shalat-berjama%E2%80%99ah-wajib-ataukah-sunnah/

Selasa, 05 Januari 2010

TAWASUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHALIH

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa karena do'a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ?

Jawaban
Wali Allah adalah siapa saja yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Taâala dan bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta'ala dan meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan rasul 'alaihimus salam. Allah berfirman.

"Artinya :Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa". [Yunus : 62-63]

Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada beberapa macam.

Pertama.
Seseorang memohon kepada wali yang masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan menurunkan hujan kepada mereka.

Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu 'anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu 'anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu 'anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu 'anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.

Kedua.
Seseorang menyeru Allah bertawassul kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan hajatnya)'. Tawassul yang seperti ini boleh karena merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]

Ketiga.
Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata -misalnya- 'Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain'. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.

Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu 'anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu 'anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu 'anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.

Keempat.
Seorang hamba meminta hajatnya kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi atau wali dengan mengatakan, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan', maka yang seperti ini tidak boleh.

Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa Ta'ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu kesyirikan tertutup.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H]

di copy dari http://www.almanhaj.or.id/content/1305/slash/0

HUKUM TAWASUL DAN PENJELASAN HADITS ABBAS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah Hadits berikut ini shahih? Apakah hadits ini menunjukkan boleh be-tawasul dengan kebesaran para wali? Hadits yang dimaksud adalah: "Apabila terjadi kekeringan pada masayarakat, Umar bin Khaththab memohon turun hujan dengan perantaraan Abbas bin Abdul Muthallib.Beliau berdo'a "Ya Allah dahulu kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami, lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami.Oleh karena itu,turunkanlah hujan kepada kami". Kata rawi. "Masyarakat lalu dituruni hujan". [Bukari no.1010 Kitabul Istisqo]

Jawaban.
Hadits yang dimaksud oleh penanya adalah hadits shahih riwayat Bukhari. Akan tetapi, siapa saja yang memperhatikan hadits tersebut akan mengetahui bahwa hadits ini tidak menunjukkan adanya tawasul dengan keagungan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam atau yang lain.

Tawasul artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara. Perantara ialah sesuatu yang dijadikan sarana memperoleh yang dimaksud. Perantara yang dimaksud didalam hadits ini ialah kata-kata:

"Kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami,lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami. Oleh karena itu, turunkanlah hujan kepada kami"

Maksudnya ialah mengambil perantara untuk berhubungan dengan Allah memalui do'a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana pernah dikatakan oleh shahabat:

"Wahai Rasulullah,harta telah binasa,jalan-jalan rusak. Oleh karena itu, berdo'alah kepada Allah untuk menurunkan hujan kepada kami."

Umar berkata kepada Abbas : "Wahai Abbas, berdirilah kemudian berdo'alah kepada Allah, Abbas lalu berdo'a"

Sekiranya hal seperti ini dikatakan sebagai tawasul dengan Keagungan (kebesaran) seseorang, tentulah Umar akan bertawasul dengan keagungan (kebesaran) Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebelum bertawasul dengan Abbas. Hal ini karena keagungan nabi Shalallahu alaihi wa sallam lebih tinggi daripada kebesaran Abbas dan lain-lain.Jika hadits ini dianggap sebagai tawasul dengan keagungan seseorang, sudah tentu Amirul Mukminin Umar lebih patut bertawasul dengan keagungan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bukan dengan keagungan (kebesaran) Abbas bin Abdul Muthallib.

Jelasnya, tawasul kepada Allah melalui do'a orang yang diharapkan terkabulnya do'anya karena keshalihannya tidaklah mengapa. Demikianlah, karena shahabat-shahabat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dahulu biasa bertawasul dengan do'a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam yang memohonkan sesuatu yang mereka minta dari Allah untuk mereka. Begitu pula Umar bertawasul dengan do'a Abbas bin Abdul Muthallib.

Bila anda mengetahui seseorang shalih yang do'anya diharapkan terkabul karena ia selalu menjaga dirinya dengan yang halal dalam makan, minum, pakaian dan tempat tinggalnya serta dikenal sebagai orang yang ahli ibadah dan taqwa, maka tidaklah mengapa anda memintanya untuk berdo'a bagi anda dalam urusan yang anda inginkan dengan syarat anda tidak boleh melakukan pemaksaan atau memberikan ancaman terhadap orang yang anda minta untuk berdo'a itu.Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman, maka hal itu tidak halal, apalagi jika ancaman akan membunuh atau membinasakannya,karena perbuatan seperti itu membahayakannya.

Seperti juga telah kami katakan bahwa tawasul seperti ini boleh. Akan tetapi saya tidak menyukainya.Saya berpendapat bahwa hendaklah seseorang langsung memohon sendiri kepada Allah tanpa adanya perantara antara dirinya dengan Allah.Hal seperti ini lebih besar harapannya untuk dikabulkan dan lebih menciptakan rasa takut kepada Allah.

Hal ini seperti halnya seseorang yang meminta kepada saudaranya -yang do'anya diharapkan terkabul- untuk mendoakannya dengan niat berbuat baik kepadanya bukan karena desakannya.Jika ia melakukannya karena desakan maka yang terjadi adalah seperti orang yang mengemis atau perilaku serupa yang tercela.Akan tetapi, jika hal tersebut dimaksudkan untuk berbuat baik dan membantu saudaranya ,sedangkan membantu seorang muslim akan mendapatkan pahala seperti yang sama-sama kita ketahui,amaka perbuatan seperti ini lenih utama dan lebih baik.Wallahu waliyyut taufik.

[Syaikh Utsaimin, Fatawaa Al Aqiidah : halaman 267-270]

[Disalin dari kitab Al Fatawaa Asy Syar'iyyah Fil Masaail Al Ashriyyah min Fatawaa Ulamaa Al Balaadil Haraami, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa Kontenporer Ulama Besar Tanah Suci, terbitan Media Hidayah]

di copi dr http://www.almanhaj.or.id/content/803/slash/0


Senin, 04 Januari 2010

Kesalahan - Kesalahan Yusuf Qardawi


Penulis: Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al Udaini Al Yamani
.: :.
Pernah Muhammad Bin Bundar As-Sabbak Al-Jurjani berkata kepada Imam Ahmad bin Hambal, “Berat bagiku untuk mengatakan si fulan lemah, si fulan pendusta.” Maka berkata Al-Imam, “Jika kamu diam dan saya pun diam, bagaimana si jahil mengetahui yang benar dari yang salah.”

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata bahwa suatu hari datanglah Abu Turab An-Nakshsyabi menemui bapaknya ketika ia sedang mengatakan “si fulan lemah dan si fulan dipercaya” kemudian berkatalah Abu Turab, “Ya Syaikh, engkau mencela ulama, “maka bapaknya melihat kepada Abu Turab seraya berkata, “Celaka kamu, ini nasihat, bukan ghibah!”
Berkata Imam Abu Isa At-Tirmidzi, “Sebagian orang yang tidak paham telah mencela ulama hadits karena membicarakan orang”. Juga Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, “Sebagian orang yang tidak memiliki ilmu menyangka bahwa perbuatan itu adalah ghibah. Padahal tidaklah demikian, karena menyebutkan aib seseorang jika ada maslahatnya, walaupun sifatnya khusus, seperti tak ada perselisihan tentang bolehnya menolak persaksian seorang yang berdusta. Maka dalam hal ini kemaslahatan bagi kaum muslimin lebih diutamakan.” (Syarh Ilal oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali, 1:43-44).

Biografi Yusuf Al Qaradhawi
Riwayat Singkat

Qaradhawi dilahirkan pada tahun 1926 M, menimba ilmu di Al-Makatib, Madrasah Ibtidaiyah dan Ma’had Diniy di Al-Azhar. Pemahaman akidahnya bersumber dari faham Asy’ariyah. Semenjak kecil sudah dijejali dengan kitab-kitab sufi, seperti kitabnya Al-Ghazali, Ibnu Ujaibah dan sebagainya. Oleh karena itu, ia tidak menentang faham tasawuf, sebagaimana pengakuannya.

Ketika masih remaja di bangku Ibtidaiyah, Qaradhawi bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan sangat terpengaruh oleh pemikiran Hasan Al-Banna, Muhammad Al-Ghazali, dan para pembesar Hizbul Ikhwan lainnya. Maka tidak heran jika kemudian dia menjadi salah satu pembesar di Hizbul Ikhwan di tahun-tahun terakhir.

Daftar Kebatilan Qaradhawi

1. Terkontaminasi pemikiran rasionalis di “Madrasah Hawaiyah” (madrasah yang dibangun atas dasar hawa nafsu), sehingga terkadang menolak hadits-hadits shahih dengan alasan tidak masuk akal, bertentangan dengan Al-Qur’an, dan lain sebagainya. Hal ini bisa dilihat dalam kitab Kaifa Nata’aamal Ma’as-Sunnah yang ditulisnya.

2. Tidak merujuk kepada pemahaman Salaf terhadap Al-Qur’an, bahkan ia memahaminya menurut hawa nafsunya. Tidak menghargai para ulama, tidak memperdulikan pendapat ulama, dan menyelisihi ijma’ (kesepakatan) ulama, apabila bertentangan dengan hawa nafsunya.

3. Mengajak umat Islam untuk bermawaddah (berkasih sayang) dengan Yahudi dan Nasrani. Hal ini dituangkannya dalam berbagai kitab, koran dan majalah.

4. Berupaya mendekatkan kaum muslimin dengan musuh-musuh mereka (Yahudi dan Nasrani). Hal ini dibuktikan dengan seringnya berpartisipasi dan hadir dalam berbagai muktamar Tauhidul-Adyan (penyatuan agama-agama) yang diadakan oleh Yahudi dan Nashara, kecuali muktamar di Sudan, ia tidak bisa hadir karena alasan pribadi.

5. Berpendapat bahwa jihad hanya untuk membela diri saja, bukan untuk ekspansi ke negeri-negeri kafir.

6. Menghormati tempat ibadah orang-orang kafir.

7. Mengkampanyekan “Perdamaian Dunia” tanpa letih dan bosan. (Maksudnya, kaum muslimin dibelenggu kebebasannya untuk berjihad dan membela harga dirinya dari penindasan orang-orang kafir dengan dalih perdamaian dunia, pent.)

8. Mempropagandakan positifnya keberagaman agama.

9. Mengadopsi pemikiran-pemikiran yang berasal dari orang-orang kafir, dan berusaha memolesnya dengan wajah Islami, seperti demokrasi dan pemilu.

10. Memutuskan suatu perkara sesuai dengan pendapat mayoritas jika terjadi perbedaan pendapat.

11. Memecah-belah kaum muslimin menjadi bermacam-macam thaifah, firqah dan hizib, serta mengingkari nas-nas yang melarangnya.

12. Berpendapat bahwa orang yang mengkritisi para penakwil dan pengingkar Asma’ wa Shifat Allah adalah lari dari perjuangan Islam, menolong musuh dan melemahkan barisan Islam.

13. Berusaha untuk mensalafkan Sufi dan mensufikan Salaf, serta mencampuradukkan keduanya.

14. Mencela dan merendahkan ulama Islam, serta memuji ahli bid’ah dan ahlul ahwa’.

15. Merayakan hari-hari besar bid’ah yang dia sendiri sudah tahu bahwa itu hanya taklid kepada orang-orang Barat.

16. Membolehkan nyanyian dan mendengarkan lagu-lagu yang didendangkan oleh artis laki-laki maupun perempuan. Bahkan terpesona dengan suara Faizah Ahmad dan menyenangi lagunya Fairuz.

17. Menyaksikan film sinetron di televisi dan video.

18. Berpendapat bahwa bioskop adalah sarana hiburan yang penting, halal dan baik.

19. Membolehkan penjualan beberapa barang yang haram bagi orang yang terasing di negeri kafir.

20. Berpendapat bahwa tidak masalah (boleh-boleh saja) menghadiri acara-acara yang didalamnya dihidangkan khamr, jika itu dilakukan demi maslahat dakwah!!!

21. Menyatakan bolehnya mempergunakan produk yang tercampur dengan daging, minyak dan lemak babi bila sudah diproses secara kimia, sebagaimana ia menghalalkan sesembelihan orang kafir selain Ahli Kitab.

22. Mengeluarkan fatwa dan makalah yang kontroversi, karena bekal ilmu haditsnya sedikit dan buruk.

Mengenai keadaan keluarga Qaradhawi, biarlah dia sendiri yang bercerita. Majalah Sayidatii no. 678, 11 Maret 1994 memuat wawancara dengannya. Sang wartawan bertanya kepadanya :”Sehubungan dengan izin yang Anda berikan kepada putri Anda untuk belajar di Universitas asing yang ikhtilath (bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan), apakah alasan Anda? ” Qaradhawi menjawab :

“Pertama, dia pergi bersama suami dan anaknya, dan di sana melahirkan dua orang anak. Kedua, di Dirasah Ulya (magister) tidak ada dampak negatif yang timbul dari ikhtilath di sana, karena ia sibuk dengan tugas-tugas, makalah, laboratorium dan pelajarannya. Ketiga, yang paling penting ikhtilath pada dasarnya tidaklah haram. Karena yang diharamkan adalah khalwat, tabarruj, dan ikhtilath iltimas (bersentuhan), yaitu bersentuhan dan berdekatan. Adapun bila ia seorang murid wanita yang tergabung dalam sejumlah orang tanpa khalwat yang memalukan dalam berpakaian serta menjaga norma-norma Islam, ini tidaklah berbahaya.”

Kemudian Qaradhawi ditanya: “Lalu bagaimana dengan hobi anak-anak Anda?” Dia menjawab : “Tidak ada halangan bagi anak-anakku untuk mengembangkan bakatnya. Putraku punya hobi olahraga judo dan telah meraih sabuk hitam. Dia juga hobi berenang dan angkat besi. Aku juga mendukung mereka. Sementara putraku Abdurrahman, dia mempunyai hobi sastra. Dia adalah seorang penyair, pandai membaca syair, serta melantunkan dan mendendangkannya, (Qaradhawi tertawa).”

Kemudian sang wartawan bertanya, “Dimanakah dia belajar mengubah lagu dan nasyid?” Qaradhawi menjawab, “Ia belajar dari bakat dan sekolah musik. Dia punya banyak hobi.” Lanjutnya, “Anakku, Abdurrahman, kuliah di Darul Ulum, ia mempunyai teman-teman wanita. Dan mungkin saja, diantara teman-temannya telah menjadi kekasih hatinya. Dan Allah mengaruniakan rasa cinta kepada temannya. Semua ini dierbolehkan.”

Pembaca yang budiman, inilah yang bisa penulis ringkas dari sosok Qaradhawi. Setiap poin yang disebutkan sudah dibahas dalam bab-bab terdahulu, didukung dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang nyata.

==========

(Dikutip dari terjemah tulisan Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini Al Yamani dalam Kitabnya : Raf’ul-Litsaam ‘An Mukhaalafatil-Qaradhaawii Li Syarii’atil-Islaam. Kesalahan-kesalahan Yusuf Qaradhawi. Penerbit : Daarul-Atsaar, Yaman, cet. I 1421 / 2000)



Jumat, 21 Agustus 2009

Rukun Islam dan Iman

Rukun Islam
Ada lima (5) perkara :

(1) Mengucap dua kalimah syahadat
(2) Sembahyang lima waktu
(3) Berpuasa sebulan dalam bulan Ramadhan
(4) Menunaikan haji ke Baitullah (Mekah)
(5) Menunaikan zakat

Rukun Iman
Rukun Iman ada enam (6) perkara :

(1) Beriman kepada ALLAH SWT
(2) Beriman kepada Malaikat-malaikat
(3) Beriman kepada Kitab-kitab
(4) Beriman kepada Rasul-rasul
(5) Beriman kepada Hari Kiamat
(6) Beriman kepada Qada dan Qadar



Rabu, 03 Oktober 2001

Penyimpangan pikiran Yusuf al-Qardhawi (II)


Penulis: Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi
Firqoh-Firqoh, 01 Oktober 2003, 07:04:22

Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apa­kah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam". Atau kita akan mengata­kan seperti yang dikatakannya pula: "Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rincian­nya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka."
Yang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluar­kan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyek­tivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.
Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: "Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pe­merintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator."
Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: "Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demo­krasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat." Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: "Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi," lalu siapa yang akan menilai dan membenar­kan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?

Sesungguhnya fatwa syari'at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “ Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit …â€‌ dst –ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf al­Qaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai­-nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari'at terhadap­nya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepada­nya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah."
Di sini, saya setuju sekali dengan Dr. Yusuf al-Qara­dhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah "buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaian­nya" untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah "sosialisme ", sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci ber­dasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolak­nya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.

Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan "pemerintahan berdasarkan ketuhanan". Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu "hukum Allah" adalah Islam?!

Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: "Se­sungguhnya demokrasi itu dari Islam," maka dibenarkan pula untuk mengatakan: "Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam !!!"
Sedangkan kita akan mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan man­faat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak me­ngenal istilah "surat penebus dosa", dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan ber­beda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).

Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum mus­limin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk meng­gambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu ke­salahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-­prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekularisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan mem­berlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.

Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pe­mikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pe­mikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh "kutub Eropa", serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha "dunia ketiga" dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami me­nolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.

Sesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- ­memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggo­tanya masuk parlemen Itali, agar "suara pelacur" cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masya­rakat, jika semua suara sama.

Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tin­dakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demi­kian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari'at dan ma­syarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.

Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) ter­hadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.

Dalam fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang de­mokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan meng­gunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenang­kan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun ter­kadang pendapat itu salah dan bathil.

Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan me­nolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.

Bahkan, nash-nash al-Qur'an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala ini(yang artinya) : "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di­muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya."(QS. Al-An'aam: 116).

Juga firman-Nya(yang artinya) :
"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya." (QS. Yusuf: 103).

Di dalam al-Qur'an, dilakukan pengulangan berkali-kali ter­hadap firman-Nya berikut ini(yang artinya) : "Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui. " (QS. AI­A'raaf: 187).

Selanjutnya, Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: "Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah.â€‌

Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:
Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.
Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggul­kan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?

Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan(yang artinya) :
"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."

Ditegaskan pula, bahwa Nabi saw pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma(yang artinya) : "Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua."

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan ada­nya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qara­dhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpen­dapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam".
- Apakah Dr. Yusuf al-Qara­dhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport?
- Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai ber­bagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik?
- Lalu kapan hal itu terjadi?
- Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi ~ sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin?
- Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya mem­buka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Se­sungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!
Adapun ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Se­harusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."

Demikian juga dengan ungkapan Dr. Yusuf ai-Qara­dhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi."

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.
Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada kon­sepsi Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang me­merintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memper­indah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan ke­yakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil kon­struktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, ma­syarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?
Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-­simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nila.i Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengser­kannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak per­putaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semua­nya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan `aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pen­cerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata."'[13]

Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan."




------------------------------------------------------
Foot note :
[13] Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).

(Dikutip dari buku Pemikiran Dr. Yusuf al-Qardhawi Dalam Timbangan. Judul asli al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan oleh Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi. Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003)


 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls