Tampilkan postingan dengan label Harta haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harta haram. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Juli 2013

Hukum Jual Beli di Internet dan Solusinya



Pemilik Situs Belum Memiliki Barang Yang Di Tampilkan Dan Juga Bukan Sebagai Wakil (Agen) 

Para ulama sepakat bahwa tdk sah hukum jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang barang yang ia tampilkan pada situsnya.  

 Biasanya proses ini berlangsung sebagai berikut :
Pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohonan barang ini hanya menghubungi pemiliki barang yang sesungguhnya tanpa melakkukan akad jual beli,  hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang, setelah ia meyakini keberadaan barang lalu ia meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli
Akad jual beli ini tidak sah, karena

Senin, 03 Juni 2013

Hukum Jual Beli di Internet dengan barang yang Di Miliki



PEMILIK SITUS TELAH MEMILIKI BARANG YANG DI TAMPILKAN.

Jika pemilik situs memiliki terlebih dahulu barang yang ia tampilakan maka para ulama berbeda pendapat tentang keafsaahan hukumnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam hokum Ba’I al qhoib ala ash syifat :


Pendapat pertama :  

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls