Pemilik Situs Belum
Memiliki Barang Yang Di Tampilkan Dan Juga Bukan Sebagai Wakil (Agen)
Para ulama sepakat bahwa tdk sah hukum jual beli jika
pemilik situs tidak memiliki barang barang yang ia tampilkan pada
situsnya.
Biasanya proses ini
berlangsung sebagai berikut :
Pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohonan barang
ini hanya menghubungi pemiliki barang yang sesungguhnya tanpa melakkukan akad
jual beli, hanya sebatas konfirmasi
keberadaan barang, setelah ia meyakini keberadaan barang lalu ia meminta
pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah
ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli
Akad jual beli ini tidak sah, karena
ia menjual barang yang
bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur ghoror, disebabkan pada saat akad
berlangsung penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirimkan kpd
pembeli atau tidak ?
Hal ini berdasarkan sabda Nabi sallaulloh u allaihiwassalam
yg di riwayatkan oleh Hakim bin Hisyam ra, ia berkata :
“Wahai Rasullullah, seseorang datang kepadaku untu membeli
suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ku miliki, apakah boleh
aku menjualnnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar ?
Maka Nabi Sallaulloh Allaihiwassalam menjawab, jangan engkau jual barang yang
belum engkau miliki ! (Hr. Abu daud. Hadist ini di sahihkan oleh Al Albani).
Solusi syar’I
Agar jual beli ini menjadi sah, pemilik situs dapat
melakukan langkah langkah berikut :
a.
Beritahu siapa calon pembeli bahwa alikasi
penjualan barang bukan berarti ijab dari pemilik situs.
b.
Setelah calom pembeli mengisi aplikasi dan
mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Akan
tetapi ia beli terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya
dan ia terima, kemudian baru ia jawab permohonan pembeli dan memintanya untuk mentransfer uang
ke rekening pemiliknya. Lalu barang di kirimkan kpd pembeli.
Untuk menghindari kerugian akibat
pembeli via internet menarik keinginnannya untuk membeli selama masa tunggu,
sebaiknya penjual di situs mensyaratkan kpd pemilik barang sesungguhnya bahwa
ia berhak mengembalikan barang selama taiga hari sejak barang di beli, ini yang
di namakan khiyar syarat.
Jika langkah langkah di atas di
ikuti maka jual belinya menjadi syah dan keuntungannya pun menjadi halal.
Sebagian
orang memiliki solusi untuk memiliki situs yang belum memiliki barang dgn cara
mengubah akad jual beli menjadi akad salam[1].
Pemilik situs membuat akad pemesanan dari pembeli kepadanya, dengan syarat uang
dikirim tunai seluruhnya pada saat itu juga oleh pemesan, lalu pemilik situs
mencari tau di pasar, barang yang di pesan itu ada atau tdk. Jika ternyata ada
maka dia melakukan transaksi salam dengan pemesan (pengunjung situs). Setelah uang
di terimanya, ia membeli barang yang dipesan lalu mengirimkannya kpd pemesan
(pengunjung situs).
[1]
Salam adalah akad pemesanan barang, dengan uang di bayar tunai di muka dan
barang nanti diserahkan setelah beberapa lama waktunya. Akad salam ini hukumnya
di sepakati boleh oleh seluruh ulama, berdasarkan hadist Nabi sallaulloh
allaihiwassalam datang ke madinah dan beliau mendapati penduduk
Madinahmelakukan akad salam (dan barang diserahkan) setelah berlalu 2 dan 3
tahun maka beliau bersabda, “barang siapa yg melakukan transaksi salam
hendaklah di tentukan berat serta ukuran barangnya dan waktu serah terima
barang juga jelas”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Artikel Berikutnya Baca
0 komentar:
Posting Komentar