Minggu, 25 Januari 2009

Menceraikan Istri Saat Hamil

Menceraikan istri yang hamil, menunggu masa iddah nya selesai baru boleh di ceraikan. waulloh'u allam..

Ath Thalaaq
65.1.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْراً

65.1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) [1482] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [1483]. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru [1484].


Ath Thalaaq 65.4.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً


65.4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.




TALAK TIGA DENGAN SATU UCAPAN
Post dari http://www.almanhaj.or.id/content/894/slash/0

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya suami menceraikan istrinya, talak tiga dengan satu ucapan?

Jawaban
Apabila seorang suami menceraikan istri, talak tiga dengan satu ucapan seperti perkataan : “Kamu saya ceraikan dengan talak tiga”. Maka mayoritas para ulama berpendapat bahwa talak tiga tersebut sah. Maka suaminya tidak boleh menikahinya lagi sehingga bekas istrinya tersebut menikah dengan orang lain dan berhubungan badan karena cinta bukan hanya untuk menghalalkan (pernikahan dengan suami pertama), kemudian ia berpisah darinya (suami kedua) karena talak atau meninggal. Para ulama tersebut berpendapat demikian karena Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menetapkan hukum tersebut kepada manusia. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa hal tersebut dianggap talak satu, dan suami berhak merujuknya selama dalam masa iddah, apabila keluar dari iddah maka diperbolehkan bagi suami untuk menikahinya dengan akad baru.

Para ulama tersebut berargumen dengan ketetapan hadits pada kitab Shahih Muslim. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dulu, talak di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu serta dua tahuan di zaman Umar Radhiyallahu ‘anhu talak tiga dengan satu ucapan dianggap talak satu. Maka Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya manusia terlalu terburu-buru di dalam memutuskan masalah yang (mereka diberi kesempatan untuk) pelan-pelan. Niscaya akan kutetapkan hukumnya”. Maka dia menetapkan bahwa talak tiga dengan satu ucapan dianggap talak tiga. Dalam riwayat lain, Muslim mengatakan bahwa Sahba’ berkata kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bukankah talak tiga dengan satu kata dianggap talak satu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, zaman Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu dan tiga tahun di zaman Umar Radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas berkata : “Ya”. Mereka juga berargumen dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitabnya Musnad dengan yang baik. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Rakanah mentalak isterinya dengan talak tiga, lalu ia sedih, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan isterinya kepadanya seraya berkata : “Sesungguhnya talakmu adalah talk satu. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dan hadits sebelumnya bahwa talak tiga dengan satu kata merupakan perpaduan dua hadits ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali” [Al-Baqarah : 229]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain” [Al-Baqarah : 230]

Yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. Menurut riwayat yang shahih dan dalam riwayat lain ia berpendapat seperti pendapat kebanyakan ulama. Adapun yang berpendapat talak tiga dengan satu kata dianggap talak satu adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu, Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam Radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in. Muhammad bin Ishaq yang masyhur, para ulama terdahulu dan sekarang. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnu Qayyim –semoga rahmat Allah atas mereka berdua- dan ini yang saya fatwakan untuk mengamalkan nash (Al-Qur’an dan Hadits) dan untuk memberi rahmat dan manfaat bagi manusia.

HUKUM MENCERAIKAN ISTERI HAMIL

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah menceraikan isteri yang sedang hamil?

Jawaban
Boleh menceraikan isteri yang hamil. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma tatkala ia menceraikan isterinya ketika haid.

“Artinya : rujuklah kepda isterimu kemudian tangguhkanlah sampai ia suci kemudian haid kemudian suci kemudian ceraikanlah jika kamu mau ketika ia dalam keadaa suci sebelum kamu menyentuhnya atau dalam keadaan hamil”

[Kitab Fatawa Da’wah Syaikh Ibn Baz, Juz II/239]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


2 komentar:

naina mengatakan...

alhamdulillah...
syukroon atas materinya...bagus bangettt

Unknown mengatakan...

Menceraikan istri yang sedang hamil hukumnya halal (diperbolehkan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Umar, ketika Abdullah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَاجِعْهَا ثُمَّ أَمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرْ ثُمَّ تَحِيْضَ ثَُمَّ تَطْهُرْ ثُمَّ طَلِّقْهَا إِنْ شِئْتَ طَاهِرًا قَبْلَ أَنْ تَمَسَّهَا أَوْ حَامِلاً

“Rujuklah (kembalilah) kepadanya sampai dia suci lalu haid lagi, lalu suci lagi. Dalam keadaan seperti ini kamu boleh mentalaknya jika engkau mau, dengan syarat engkau belum menyetubuhinya ketika dia dalam keadaan suci tersebut. Boleh juga engkau mentalaknya ketika dia sedang hamil.”

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Posting Komentar

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls