Selasa, 18 Juni 2013

Pembatalan dalam akad Jual Beli) yang Melanggar Syar’i

Khiyar (Pembatalan dalam akad Jual Beli) yang Melanggar Syar’i

Kebiasaan yang menjadi pemandangan sehari-hari dan sering dilakukan antara lain :
  1. Pernyataan di kuitansi bahwa “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”
  2. Pembeli minta harga dikurangi atau ditambah jumlah/spesifikasi barang ketika penyerahan barang setelah ijab kabul (kesepakatan) sudah dilakukan kedua belah pihak sebelumnya.
  3. Penjual minta tambahan uang lebih ketika penyerahan barang dengan alasan biaya administrasi, ongkos kirim dan lain-lain

Pernyataan di kuitansi jual beli bahwa “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”
Dengan pernyataan seperti ini, maka pihak penjual menolak atau tidak menerima adanya khiyar. Hal ini banyak dilakukan oleh para penjual di toko-toko. Dengan melakukan hal ini maka penjual menutup pintu (mengharamkan) khiyar bagi pembeli.
Padahal khiyar itu disyariatkan atau dibolehkan dalam Islam karena bisa jadi ada syarat yang tidak terpenuhi atau cacat barang yang tidak diketahui oleh pembeli sehingga ada pihak yang tidak ridha atau merasa dirugikan.
Rasulullah Saw bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka”. (Shahih Muslim No. 2825)
Subhanallah, betapa mulianya Islam, sampai mengatur masalah khiyar (pembatalan dalam jual beli) karena Islam benar-benar ingin menghendaki keadilan bagi manusia, jangan sampai ada hak yang diambil dengan jalan batil dan jangan sampai ada pihak yang tidak ridha atau merasa dirugikan oleh pihak lain.
Imam Ahmad rh menjelaskan dalam kitabnya Al-Mughni bahwa kalau barangnya rusak pada masa khiyar maka ada 2 kemungkinan, bisa terjadi sebelum serah terima barang atau sesudahnya :
  1. Jika barang rusak sebelum serah terima maka akad menjadi faskh (batal), barang bisa dikembalikan dan uangnya diambil kembali atau uangnya tidak diambil tapi barangnya ditukar dengan yang baik.
Disinilah pentingnya penjual mengetahui cacat atau rusaknya barang karena ketika menjual, hukumnya wajib untuk memberitahunya kepada pembeli sehingga pembeli tidak merasa dibohongi. Kalau tidak ada dusta diantara penjual dan pembeli maka Allah Swt menurunkan keberkahan dalam akad jual beli tersebut.
  1. Jika barang rusak oleh pembeli maka hak khiyar-nya batal maka tidak oleh meminta uang kembali dan barang tidak bisa dikembalikan kepada penjual

Pembeli minta harga dikurangi atau ditambah jumlah/spesifikasi barang ketika penyerahan barang setelah ijab kabul (kesepakatan) sudah dilakukan kedua belah pihak sebelumnya
Hal ini banyak dilakukan oleh pembeli terutama di pasar-pasar monopoli yaitu setelah selesai akad (ijab kabul) antara penjual dan pembeli dengan harga dan jumlah/spesifikasi barang yang telah disepakati kedua belah pihak kemudian keduanya berpisah dengan perjanjian bahwa barangnya akan dikirim tanggal sekian.
Ketika sudah masuk tanggal pengiriman barang, pembeli dengan dengan seenaknya minta potongan harga atau jumlah barangnya ditambah, padahal barangnya tidak ada masalah, apalagi ditambah ancaman kalau tidak dikabulkan permintaannya, dia akan melakukan khiyar (pembatalan). Inilah khiyar yang melanggar syar’i.
Kalaupun penjual mengabulkan keinginan si pembeli tersebut maka bisa dalam keadaan terpaksa dan hal ini bisa menimbulkan ketidakridhaan atau keterpaksaan dari pihak penjual. Ketika salah satu pihak tidak ridha maka Allah Swt mencabut keberkahan dari akad tersebut.

Penjual minta tambahan uang lebih ketika penyerahan barang dengan alasan biaya administrasi, ongkos kirim dan lain-lain
Hal ini biasanya terjadi di proyek-proyek atau perkantoran yaitu ketika akad jual beli sudah disepakati, kemudian pekerjaan sudah berjalan dan dikerjakan dengan baik, ketika akan dilakukan pembayaran, pihak pembeli (kantor) memotong jumlah uang yang akan dibayar dengan alasan biaya administrasi dan lain-lain.
Kalau keinginannya tidak dikabulkan, maka ada ancaman bahwa pembayaran akan dipersulit, akan terjadi pembatalan (khiyar), tidak akan diberi pekerjaan lagi dan lain-lain. Inilah khiyar yang melanggar syar’i yang menghilangkan keberkahan jual beli.

Khiyar dalam Jual Beli
Ketika melakukan sebuah akad atau perjanjian terkadang perjanjian itu diselimuti beberapa cacat yang bisa menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau menjadikan perjanjian itu tidak memiliki sandaran ilmu yang benar. Maka pada saat itu pihak yang dirugikan berhak membatalkan perjanjian.
Pengertian Khiyar (Hak Pilih)
  1. Secara etimologi, khiyar artinya : memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
  2. Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya : hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Tujuan Khiyar
Tujuan khiyar adalah agar jual beli tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
Macam-Macam Khiyar
Dalam akad jual beli, dalam Islam dibolehkan untuk memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya sesuatu hal khiyar dibagi menjadi 3 macam :
  1. a. Khiyar Majlis
Adalah penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis). Khiyar majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.
Rasulullah Saw bersabda, “Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut maka khiyar majlis tidak berlaku lagi atau batal.
  1. b. Khiyar Syarat
Yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual ataupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “Saya jual rumah ini dengan harga 50 dinar dengan syarat khiyar selama 3 hari” atau “Saya beli komputer ini dengan syarat bisa menjalankan program akunting”.
Jadi, ketika sudah terima uang dan barang tapi kemudian syaratnya tidak terpenuhi maka dibolehkan melakukan pembatalan (khiyar syarat).
Rasulullah Saw bersabda, “Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang dibeli selama 3 hari 3 malam”. (HR Ibnu Majah 2/2355, Al-Hakam 2/22, Baihaqi dalam As-Sunan 5/273 & Daruquthni 3/56/No. 222)
  1. c. Khiyar ‘Aib
Yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata, “Saya beli hp itu seharga 20 dirham, bila hp itu batere-nya nge-drop akan saya kembalikan”.
Jadi, kalau setelah serah terima uang dan barang tapi ternyata memiliki aib yang diketahui oleh pembeli maka boleh dilakukan pembatalan (khiyar ‘aib).
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual. (HR Ahmad & Abu Dawud)
Berselisih dalam Jual Beli
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang. Bila diantara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan”. (HR. Abu Dawud)
Kesimpulan
Ingat, yang kita cari dari setiap akad atau transaksi jual beli adalah barakah dan ridha Allah, bukan omzet dan keuntungan maka jangan menutup pintu khiyar. Kalaupun mau melakukan khiyar, lakukanlah sesuai dengan syar’i!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls