Tampilkan postingan dengan label fiqih jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih jual beli. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2013

Jual beli Dropship yang Haram

Transaksi dropshipping dengan reseller
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Dengan adanya kemudahan internet, berbondong-bondong para netter memindahkan aktivitas mereka di dunia nyata ke dunia maya. Diantaranya adalah bisnis online. Dropshipping, menjadi salah satu pilihan sistem bisnis online yang banyak dilakoni para netter. Ya, dengan internet, semua bisa jadi uang.
Sebagai hamba yang beriman, tentu kita tidak akan menelan semua sistem yang berlaku di masyarakat secara mentah-mentah. Kita sepakat, tidak semua praktek bisnis yang tersebar di masyarakat, telah memenuhi standar halal secara syariat. Karena itu, sangat penting, ketika anda hendak melakoni suatu sistem bisnis tertentu, terlebih dahulu anda harus memahami hakekatnya dan hukumnya.

Apa itu Dropship?

Senin, 01 Juli 2013

Hukum Jual Beli di Internet dan Solusinya



Pemilik Situs Belum Memiliki Barang Yang Di Tampilkan Dan Juga Bukan Sebagai Wakil (Agen) 

Para ulama sepakat bahwa tdk sah hukum jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang barang yang ia tampilkan pada situsnya.  

 Biasanya proses ini berlangsung sebagai berikut :
Pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohonan barang ini hanya menghubungi pemiliki barang yang sesungguhnya tanpa melakkukan akad jual beli,  hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang, setelah ia meyakini keberadaan barang lalu ia meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli
Akad jual beli ini tidak sah, karena

Selasa, 18 Juni 2013

Mengenal Definisi Akad Salam

Makalah akad salam (akadsalam.blogspot)
BAB 1
PENDAHULUAN


Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan)., Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.

Buku Fiqih jual beli (Harta Haram Muamalat kontemporer edisi II)

Harta Haram Muamalat Kontemporer edisi II

edisiduaHarta haram muamalat kontemporer edisi ke dua merupakan penyempurnaan dari cetakan pertama, buku ini membahas mengenai berbagai macam transaksi jual-beli yang terjadi sehari-hari, selain itu juga  mengungkapkan berbagai macam transaksi Haram di berbagai macam instansi, praktek riba, diskon dan lain sebagainya.
  • SPESIFIKASI
Ukuran : 16,2 x 24,5 cm
Kertas : HVS 70g
Halaman : 552 hal
Finishing : Hard cover, jahit benang, wrapping & pita
INFO PEMESANAN :
sms  ke  082371732102

MENGENAL KONSEP MUDHARABAH (BAGI HASIL) YANG SYAR’I dalam islam

Ngomong ngomong Usaha.. Mungkin yang terngiang dalam benak adalah.. MODAL modal MOdal..  "dan jawabannya TIDAK ADA MODAL'"
sebenarnya jika kita memiliki keahlian atau kemauan kuat.. usaha bisa saja tetap di lakukan.

Yaitu dengan sistem Mudharobah..  seperti berikut :

1.    PENGERTIAN MUDHARABAH

MENGENAL KONSEP SYIRKAH (KERJA SAMA DALAM BISNIS)

MENGENAL KONSEP SYIRKAH (KERJA SAMA DALAM BISNIS) YANG SESUAI TUNTUNAN SYARI’AH
Pembahasan mengenai hukum syirkah (kerja sama/partnership) dalam bisnis dan macam-macamnya merupakan perkara yang sangat dibutuhkan oleh setiap pengusaha muslim. Hal ini agar dijadikan bahan kajian dan untuk dipahami kode etik fikih dan bimbingan-bimbingan praktisnya, sehingga bisa digunakan dengan baik dalam melangsungkan kerja sama dalam bisnis di zaman sekarang ini.

I. Pengertian Syirkah

Pembatalan dalam akad Jual Beli) yang Melanggar Syar’i

Khiyar (Pembatalan dalam akad Jual Beli) yang Melanggar Syar’i

Kebiasaan yang menjadi pemandangan sehari-hari dan sering dilakukan antara lain :
  1. Pernyataan di kuitansi bahwa “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”
  2. Pembeli minta harga dikurangi atau ditambah jumlah/spesifikasi barang ketika penyerahan barang setelah ijab kabul (kesepakatan) sudah dilakukan kedua belah pihak sebelumnya.
  3. Penjual minta tambahan uang lebih ketika penyerahan barang dengan alasan biaya administrasi, ongkos kirim dan lain-lain

MACAM-MACAM KHIYAR

MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Pertama)
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.
Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.

A. PENGERTIAN KHIYAR

Secara bahasa, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.

Senin, 03 Juni 2013

Hukum Jual Beli di Internet dengan barang yang Di Miliki



PEMILIK SITUS TELAH MEMILIKI BARANG YANG DI TAMPILKAN.

Jika pemilik situs memiliki terlebih dahulu barang yang ia tampilakan maka para ulama berbeda pendapat tentang keafsaahan hukumnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam hokum Ba’I al qhoib ala ash syifat :


Pendapat pertama :  

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls