Senin, 20 April 2009

Seputar Pernikahan ( Klik untuk slengkapnya)

print this page Print this page
Bagian 1

Adab Pernikahan Dan Walimah

Bolehkah menuliskan basmalah pada kartu undangan pernikahan; sebab terkadang kartu tersebut dibuang begitu saja di jalan-jalan atau di tempat sampah ?

Jawab :

Disyariatkan menulis basmalah pada kartu-kartu undangan atau surat-surat yangm lain berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam

“Setiap perkara yang tidak dimulai dengan basmalah maka ia terputus.” 1)

Dan jika karena Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam selalu




memulai surat-suratnya dengan basmalah. Serta tidak diperbolehkan bagi orang yang menerima undangan yang mengandung dzikir kepada Allah Subhahanahu wa Ta’ala atau ayat Al-Qur’an untuk membuangnya di tempat sampah dan kotoran, atau menyimpannya di tempat yang tidak disukai. Demikian pula koran-koran yang memuat dzikirullah tidak boleh dijadikan sebgai alas makanan atau pembungkus atau dihinakan. Dan dosa tersebut akan dilimpahkan kepada orang yang melakukan hal itu bukan pada penulisnya.


Apakah hukum mengucapkan selamat dalam peristiwa-peristiwa tertentu?

Jawab :

Masalah ini dan yang serupa dengannya berdiri di atas dasar yang sangat jelas dan bermanfaat; yaitu bahwa pada dasarnya segala bentuk adat kebiasaan baik berwujud ucapan dan perbuatan hukumnya mubah dan boleh, sehingga tidak ada yang terlarang dan dibenci kecuali yang dilarang oleh syari’at atau mengandung mafsadat/kerusakan secara syar’i. Dan dasar yang sangat penting ini telah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah di beberapa tempat, dan juga disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya.

Bentuk yang ditanyakan dan yang serupa dengannya termasuk dalam kategori ini, karena manusia tidak melakukan tujuan ibadah tidak lain sebagai adat kebiasaan tertentu yang tidak terlarang, bahkan mengandung maslahat/manfaat yaitu dimana kaum mukminin saling mendo’akan dengan do’a yang sesuai dengan kondisi dan keadaan maka hal tersebut tidaklah terlarang. Diantara maslahatnya juga adalah ia menjadi sebab rasa saling mencintai dan kedekatan hati seperti yang dapat disaksikan.


Bagaimana hukum membelanjakan uang di pesta pernikahan-pernikahan dan walimah begitu juga pesta kematian?

Jawab :

Adapun untuk walimah/pesta pernikahan maka ia termasuk sunnah Rasulullah bahkan beliau melakukan dan memerintahkannya . Dan semestinya diselenggarakan secara ma’ruf tanpa berlebih-lebihan dan mubadzir serta tidak pula terlalu bakhil dan pelit. Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam

Bersabda kepada Abdurrahman Bin Khauf Radhiayallahu’anhu, “Berwalimahlah meskipun hanya dengan seekor kambing.”

Adapun menyelenggarakan pesta kematian termasuk hal yang terlarang. Para ulama telah jelas mengatakan hal ini dan mereka menyatakan bahwa yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya keluarga mayit dibuatkan makanan lalu dikirim kepada mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah ditimpa oleh (musibah) yang menyibukan mereka .”(Dirwayatkan Asy-Syafi’i , Ahmad, dan dihasankan At-Tirmidy)

Dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk membuat makanan bagi orang lain berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir Radhiayallahu’anhu

“Kami menganggap berkumpul dalam keluarga mayit dan membuatkan makanan setelah setelah penguburannya termasuk perbuatan meratap.”(Dan sanadnya tsiqah).

Apakah menikah pada malam Jum’at termasuk perbuatan bid’ah atau bukan?

Jawab :

Bila penduduk negeri tersebut menjalankan hal ini disertai keyakinan bahwa malam ini memiliki berkah buat kedua mempelai sehingg keduanya makin erat; mak hal ini tidak boleh dilakukan. Dan jika pelaksanaannya pada malam ini dikarenakan bertepatan dengan hari libur misalnya sehingga para pekerja yang diundang dapat menghadiri pesta tersebut maka tidaklah mengapa.

Apakah syariat menyetujui tentang tingginyaa mahar dan berlebih-lebihan dalam menyelenggarkan pesta pernikahan, khususnya untuk mempersiapkan apa yang disebut ‘bulan madu’ yang menghabiskan biaya tinggi?

Jawab :

Sesungguhnya berlebih-lebihan dalam mahar dan pesta semuanya bertentangan dengan syariat. Karena pernikahan yang paling diberkati adalah yang paling ringan biaya dan bebannya. Semakin sedikit beban semakin besar berkahnya. Dan perkara ini sering seringkali kembali kepada kaum wanita karena para wanita itu seringkali menyebabkan suami mereka meninggikan mahar. Sehingga apabila ada seseorang akan melamar putri mereka dengan mahar yang rendah maka sang wanita akan mengatakan,”Putri kami harus mendapatkan sekian dan sekian…”

Demikian pula berlebih-lebihan dalam menyelenggarakan pesta, terlarang dalam syariat bahkan termasuk dalam firman Allah :

“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan , sesungguhnya Allah Shallahu’Alaihi wa Sallam tidak mencintai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Al-A’raf:31)

Seringkali para istri membuat suami mereka berbuat seperti itu dengan mengatakan, “Pesta si Fulan begini dan begini….” Namun yang harus dilakukan dalam kondisi ini adalah melakukan sesuai yang disyariatkan tidak melampui batas karena Allah SWT telah melarang hal ini dalam ayat di atas.

Adapun apa yang disebut ‘bulan madu’ maka ini lebih buruk dan lebih dibenci karena mengandung unsur taqlid kepada non-muislim dan membuang-buang harta serta melalaikan begitu banyak perkara agama khususnya bila dihabiskan di negeri non-muslim; karena mereka akan pulang dengan adat dan kebiasaan yang buruk bagi mereka dan bagi masyarakat mereka, dan perkara ini sangat dikhawatirkan bagi umat. Adapun jika ia bepergian dengan istrinya untuk mengerjakan umrah atau ziarah ke Madina maka-Insya Allah -tidak mengapa. (ilh)




--------------------------------------------------------------------------------

1) Hadist mursal/terputus derajat lemah/dhoif-Insya Allah-lihat As-Sunnah edisi 21 th –2

Sumber: Fatwa-fatwa Muslimah, Syaikh M. bin Ibrahim bin Al-Asyikh, Abdurrahman bin Nashr As-Sa’diy dkk diterjemahkan Muhammad Ihsan ibnu Zainudin, Darul Falah, Jakarta. Hal 267-269

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls