Senin, 01 Juli 2013

Hukum Jual Beli di Internet dan Solusinya



Pemilik Situs Belum Memiliki Barang Yang Di Tampilkan Dan Juga Bukan Sebagai Wakil (Agen) 

Para ulama sepakat bahwa tdk sah hukum jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang barang yang ia tampilkan pada situsnya.  

 Biasanya proses ini berlangsung sebagai berikut :
Pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohonan barang ini hanya menghubungi pemiliki barang yang sesungguhnya tanpa melakkukan akad jual beli,  hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang, setelah ia meyakini keberadaan barang lalu ia meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli
Akad jual beli ini tidak sah, karena
ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur ghoror, disebabkan pada saat akad berlangsung penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirimkan kpd pembeli atau tidak ?

Hal ini berdasarkan sabda Nabi sallaulloh u allaihiwassalam yg di riwayatkan oleh Hakim bin Hisyam ra, ia berkata :

“Wahai Rasullullah, seseorang datang kepadaku untu membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ku miliki, apakah boleh aku menjualnnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar ? Maka Nabi Sallaulloh Allaihiwassalam menjawab, jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki ! (Hr. Abu daud. Hadist ini di sahihkan oleh Al Albani).

Solusi syar’I
Agar jual beli ini menjadi sah, pemilik situs dapat melakukan langkah langkah berikut :
a.       Beritahu siapa calon pembeli bahwa alikasi penjualan barang bukan berarti ijab dari pemilik situs.
b.      Setelah calom pembeli mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Akan tetapi ia beli terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya dan ia terima, kemudian baru ia jawab permohonan  pembeli dan memintanya untuk mentransfer uang ke rekening pemiliknya. Lalu barang di kirimkan kpd pembeli.

Untuk menghindari kerugian akibat pembeli via internet menarik keinginnannya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya penjual di situs mensyaratkan kpd pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama taiga hari sejak barang di beli, ini yang di namakan khiyar syarat.
Jika langkah langkah di atas di ikuti maka jual belinya menjadi syah dan keuntungannya pun menjadi halal.
               
                Sebagian orang memiliki solusi untuk memiliki situs yang belum memiliki barang dgn cara mengubah akad jual beli menjadi akad salam[1]. Pemilik situs membuat akad pemesanan dari pembeli kepadanya, dengan syarat uang dikirim tunai seluruhnya pada saat itu juga oleh pemesan, lalu pemilik situs mencari tau di pasar, barang yang di pesan itu ada atau tdk. Jika ternyata ada maka dia melakukan transaksi salam dengan pemesan (pengunjung situs). Setelah uang di terimanya, ia membeli barang yang dipesan lalu mengirimkannya kpd pemesan (pengunjung situs).






[1] Salam adalah akad pemesanan barang, dengan uang di bayar tunai di muka dan barang nanti diserahkan setelah beberapa lama waktunya. Akad salam ini hukumnya di sepakati boleh oleh seluruh ulama, berdasarkan hadist Nabi sallaulloh allaihiwassalam datang ke madinah dan beliau mendapati penduduk Madinahmelakukan akad salam (dan barang diserahkan) setelah berlalu 2 dan 3 tahun maka beliau bersabda, “barang siapa yg melakukan transaksi salam hendaklah di tentukan berat serta ukuran barangnya dan waktu serah terima barang juga jelas”. (HR. Bukhari dan Muslim)



Artikel Berikutnya  Baca

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls