PEMILIK SITUS TELAH
MEMILIKI BARANG YANG DI TAMPILKAN.
Jika pemilik situs memiliki terlebih dahulu barang yang ia
tampilakan maka para ulama berbeda pendapat tentang keafsaahan hukumnya. Perbedaan
pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam hokum Ba’I al qhoib ala ash
syifat :
Pendapat pertama :
Jual beli barang yg tdk disaksikan pada saat
akad meskipun barang tersebut ada
hukumnya tidak syah. Pendapat ini merupakan mahzab Syafii.
AnNawawi berkata, “pendapat yang
kuat dalam mazhab bahwa Ba’I al qhoib ala ash syifat tidak syah (Minhajut
thalibin, jilid II hal 12)
Pendapat
ini berpegang pada hadist Nabi sallaulloh allaihiwassalam yang di riwayatkan
dari Abu Hurairah ra,
“Rasullulloh sallaulloh allaihiwassalam melarang jual beli
ghoror” (hr. riwayat Muslim)
Nabi sallaulloh allaihiwassalam
melarang jual beli yg mengandung unsyur horror , dan jual beli barang yang
tidak terlihat oleh mata, hanya sekedar penjelasan melalui kata kata termasuk
jual beli ghoror karna objeknya tidak jelas. Dengan demikian jual beli barang
yang tidak di saksikan fisiknya dilarang.
Tanggapan : Tidak benar Ba’I al qhoib ala ash syifat termasuk jual
beli ghoror, karena sebuah objek barang menjadi jelas dapat diketahui dengan
indera mata (melihat langsung, dan juga dapat
diketahui dgn indra lain, dengan cara penjelasan spesifikasi barang
melalui kata kata baik dalam bentuk tulisan. Dan syaraiat menghukumi sama
antara sesuatu hal dengan cara melihat langsung atau dengan sekedar uraian kata
kata.
Alloh berfirman, “maka setelah datang kpd
mereka apa yang telah ketahui mereka lalu ingkar kepadanya”. (Al Baqarah 89)
Dalam ayat diatas alloh menghukumi kafir orang Yahudi atas
keingkaran mereka terhadap nabi Muhamad. Padahal mereka mengetahui Nabi
Muhammad melalui penjelasan taurat dan tidak dengan cara menyaksikan
langsung. Dan Alloh menghukumi sama
antara pengetahuan dengan uraian dan penyaksian langsung.
Begitu juga sabda Nabi sallaulloh u allaihiwassalam “janganlah
seorang wanita bergaul dengan wanitalain, kemudian ia mensyifati) menjelaskan cirri
cirri tubuh wanita tersebut kepada suaminya,seolah olah suaminya melihat
langsung wanita yg disifati”. Hr. Bukhari
Hadist ini sangat tegas menyatakan antara penjelasan melalui
kata kata dengan melihat langsung. Dengan demikian, maka penjelasan spesifikasi
barang melalui kata kata sama dengan melihat langsung sehingga tidak ada unsyur
ghoror dalam unsure jual beli ini (Dr. Adil Syahin, aqdud taurid; haqiqatuhu aa
ahkauhu fil fiqh, jilid 1 hal 296)
Pendapat ke dua : Ba’I
al qhoib ala ash syifat hukumnya sah, pendapat ini merupakan manzhat mayoritas
para ulama manzhaf Hanafi, Maliki, dan Hambali (Al Mausu’ah ala Fiqhiyyah al
Kuwaitiyah, jilid IX, hal 16)
Dalil pendapat
ini adalah nash-nash yg menjelaskan bahwa hokum jual beli pada dasarnya
boleh/halal.
Alloh berfirman,
“ Alloh telah menghalalkan jual beli”. ( Al Baqoroh 275)
Ba’I al qhoib ala ash syifat termasuk jual beli dan hokum asal
jual beli adalah halal, dengan demikian Ba’I al qhoib ala ash syifat hukumnya
halal.
Dan tidak
ada hal hal yg menyebabkan jual beli ini menjadi haom maka hukumnya teteap pada
asalnya yaitu Halal.
Wallahu
a’alam, pendapat yang menghalalkan jual beli Ba’I al qhoib ala ash syifat lebih
kuat, karena memang tidak ada hal yang mengubah hukumnya dari halal menjadi
harom. Tatapi perlu diingat bahwa penjelasan spesifikasi mesti harus jelas. Bila
tidak jelas, seperti seorang penjual mengatakan kpd pembeli “saya jual baju
dalam kotak ini dengan harga sekitan…”, tanpa ada penjelasan tentang warna,
ukuran, model, jenis, dan hal hal lain yang mempengaruhi harga barang maka
hukumnya hara m karena termasuk jual beli ghoror.
Setelah
mengetahui bahwa Ba’I al qhoib ala ash syifat di perbolehkan oleh syariat, maka
hokum menjual barang yang telah dimiliki oleh pemilik sebelum di tawarkan di situs miliknya hukumnya juga di bolehkan.
Baca juga posting2 sambungan dr permasalahan jual beli di internet.
Sumber :
di ketik dari buku HARTA Haram Muamalat Kontemporer Dr. Erwandi Tarmizi, MA
0 komentar:
Posting Komentar