Senin, 03 Juni 2013

Hukum Jual Beli di Internet dengan barang yang Di Miliki



PEMILIK SITUS TELAH MEMILIKI BARANG YANG DI TAMPILKAN.

Jika pemilik situs memiliki terlebih dahulu barang yang ia tampilakan maka para ulama berbeda pendapat tentang keafsaahan hukumnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam hokum Ba’I al qhoib ala ash syifat :


Pendapat pertama :  
Jual beli barang yg tdk disaksikan pada saat akad meskipun barang  tersebut ada hukumnya tidak syah. Pendapat ini merupakan mahzab Syafii.

AnNawawi berkata, “pendapat yang kuat dalam mazhab bahwa Ba’I al qhoib ala ash syifat tidak syah (Minhajut thalibin, jilid II hal 12)

                Pendapat ini berpegang pada hadist Nabi sallaulloh allaihiwassalam yang di riwayatkan dari Abu Hurairah ra,
“Rasullulloh sallaulloh allaihiwassalam melarang jual beli ghoror” (hr. riwayat Muslim)

Nabi sallaulloh allaihiwassalam melarang jual beli yg mengandung unsyur horror , dan jual beli barang yang tidak terlihat oleh mata, hanya sekedar penjelasan melalui kata kata termasuk jual beli ghoror karna objeknya tidak jelas. Dengan demikian jual beli barang yang tidak di saksikan fisiknya dilarang.

Tanggapan : Tidak benar  Ba’I al qhoib ala ash syifat termasuk jual beli ghoror, karena sebuah objek barang menjadi jelas dapat diketahui dengan indera mata (melihat langsung, dan juga dapat  diketahui dgn indra lain, dengan cara penjelasan spesifikasi barang melalui kata kata baik dalam bentuk tulisan. Dan syaraiat menghukumi sama antara sesuatu hal dengan cara melihat langsung atau dengan sekedar uraian kata kata.

 Alloh berfirman, “maka setelah datang kpd mereka apa yang telah ketahui mereka lalu ingkar kepadanya”. (Al Baqarah 89)

Dalam ayat diatas alloh menghukumi kafir orang Yahudi atas keingkaran mereka terhadap nabi Muhamad. Padahal mereka mengetahui Nabi Muhammad melalui penjelasan taurat dan tidak dengan cara menyaksikan langsung.  Dan Alloh menghukumi sama antara pengetahuan dengan uraian dan penyaksian langsung.
Begitu juga sabda Nabi sallaulloh u allaihiwassalam “janganlah seorang wanita bergaul dengan wanitalain, kemudian ia mensyifati) menjelaskan cirri cirri tubuh wanita tersebut kepada suaminya,seolah olah suaminya melihat langsung wanita yg disifati”. Hr. Bukhari

Hadist ini sangat tegas menyatakan antara penjelasan melalui kata kata dengan melihat langsung. Dengan demikian, maka penjelasan spesifikasi barang melalui kata kata sama dengan melihat langsung sehingga tidak ada unsyur ghoror dalam unsure jual beli ini (Dr. Adil Syahin, aqdud taurid; haqiqatuhu aa ahkauhu fil fiqh, jilid 1 hal 296)


Pendapat ke dua : Ba’I al qhoib ala ash syifat hukumnya sah, pendapat ini merupakan manzhat mayoritas para ulama manzhaf Hanafi, Maliki, dan Hambali (Al Mausu’ah ala Fiqhiyyah al Kuwaitiyah, jilid IX, hal 16)
                Dalil pendapat ini adalah nash-nash yg menjelaskan bahwa hokum jual beli pada dasarnya boleh/halal.

Alloh berfirman,

“ Alloh telah menghalalkan jual beli”. ( Al Baqoroh 275)

Ba’I al qhoib ala ash syifat termasuk jual beli dan hokum asal jual beli adalah halal, dengan demikian Ba’I al qhoib ala ash syifat hukumnya halal.

                Dan tidak ada hal hal yg menyebabkan jual beli ini menjadi haom maka hukumnya teteap pada asalnya yaitu Halal.

                Wallahu a’alam, pendapat yang menghalalkan jual beli Ba’I al qhoib ala ash syifat lebih kuat, karena memang tidak ada hal yang mengubah hukumnya dari halal menjadi harom. Tatapi perlu diingat bahwa penjelasan spesifikasi mesti harus jelas. Bila tidak jelas, seperti seorang penjual mengatakan kpd pembeli “saya jual baju dalam kotak ini dengan harga sekitan…”, tanpa ada penjelasan tentang warna, ukuran, model, jenis, dan hal hal lain yang mempengaruhi harga barang maka hukumnya hara m karena termasuk jual beli ghoror.

                Setelah mengetahui bahwa Ba’I al qhoib ala ash syifat di perbolehkan oleh syariat, maka hokum menjual barang yang telah dimiliki oleh pemilik sebelum di tawarkan  di situs miliknya hukumnya juga di bolehkan.

Baca juga posting2 sambungan dr permasalahan jual beli di internet.

Sumber  :
di ketik dari buku HARTA Haram Muamalat Kontemporer Dr. Erwandi Tarmizi, MA

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls