Selasa, 18 Juni 2013

Langkah-Langkah Islam Memberantas Korups

Part 1    ...

Indonesia adalah negara dengan penduduk penganut Islam terbesar di
dunia dan pada saat yang sama juga termasuk negara dengan tingkat
korupsi terbesar.
Suka tidak suka, ini merupakan indikasi bahwa pelaku korupsi
tersebut mayoritasnya adalah beragama Islam. Namun apakah ada
hubungan antara tindakan kejahatan korupsi tersebut dengan ajaran
Islam yang luhur dan menjunjung tinggi budi pekerti?

Tentu tidak, karena dari dalil-dalil mengharamkan korupsi -
sebagaimana telah disebutkan di atas- sangat menghujat tindakan
dan pelaku korupsi dalam bentuk sekecil apapun juga, sekalipun
hanya sebesar jarum atau seharga tali terompah. Dan juga, sejarah
telah membuktikan bahwa pada masa Islam berjaya dan dipraktikkan
pada seluruh lini kehidupan. Pada saat itu korupsi bisa ditekan
seminimal mungkin. Pegawai yang bebas korupsi juga diperankan
semua lapisan umat, mulai dari pucuk pimpinan tertinggi, yaitu
khalifah.
Umar bin Khattab khalifah Rasulullah, penakhluk dua imperium
besar di masanya: Romawi dan Persia, memakai pakaian yang
bertambal.
Imam Malik meriwayatkan dalam Al Muwaththa’ bahwa Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku melihat Umar bin Khattab pada
masa khilafahnya memakai jubah yang bertambal di dua pundaknya”.
Mungkinkah khalifah penghancur dua negara adidaya di
masanya, tidak malu memakai jubah bertambal akan melakukan
korupsi?

Ibnu Zanjuwaih (wafat: 247H) meriwayatkan dalam bukunya Al
Amwal, ia berkata, “Umar bin Khattab memiliki seekor unta. Budaknya
memerah susu unta setiap hari untuknya. Suatu ketika, budak
membawa susu unta ke hadapan Umar. Umar berfirasat lain dan dia
bertanya kepada budaknya, “Susu unta dari mana ini?
Budaknya menjawab, “Seekor unta milik negara (baitul maal)
yang telah kehilangan anaknya, maka saya perah susunya agar tidak
kering, dan ini harta Allah.”
Umar berkata, “Celakalah engkau! Engkau beri aku minuman
dari neraka!
Bagi seorang pemimpin yang adil seperti Umar, penampilan
bukanlah ukuran.

Ibnu Asakir meriwayatkan dari Thariq bin Syihab bahwa saat
Umar datang ke salah satu daerah kekuasaannya, negeri Syam. Ia
disambut gubernur Syam Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu, para tokoh
dan rakyat di pintu gerbang kota Damaskus. Ia turun dari
tunggangannya menuntun sendiri untanya serta mengepit kedua
sepatu di ketiaknya untuk menyeberangi sungai kecil. Pemandangan
ini disaksikan oleh khalayak ramai.

Maka Abu Ubaidah berkata, “Wahai, Amirul mukminin! Engkau
disambut oleh para tokoh dan pembesar Syam dan melakukan hal ini?
Umar marah seraya membentak, “Wahai Abu Ubaidah,
sesungguhnya engkau dahulu adalah bangsa yang hina, rendah dan
miskin, kemudian Allah muliakan kalian dengan Islam. Jika kalian
mencari ketinggian martabat dengan selain Islam niscaya Allah akan
rendahkan derajat kalian”.

Orang dengan kepribadian yang bersih seperti Umar mustahil
kiranya akan melakukan tindak korupsi. Dan mustahil kiranya akan
membiarkan bawahan dan orang-orang terdekatnya mengambil
keuntungan dari harta negara, sekalipun hukum memanfaatkan harta
negara tersebut tidak sampai haram.

Imam Malik meriwayatkan bahwa Abdullah dan Ubaidillah anak
Umar bin Khattab ikut dalam pasukan yang diutus ke Irak. Sebelum
kembali ke Madinah mereka mampir ke kota Bashrah menemui Abu
Musa Al Asy’ari, gubernur kota.
Abu Musa menitipkan kepada keduanya sejumlah uang negara
yang hendak dikirimkan ke Khalifah Umar bin Khattab. Seraya
berkata, “Uang ini saya pinjamkan kepada kalian berdua, lalu kalian
beli barang perniagaan dari Irak dan kalian jual di Madinah. Setelah
itu kalian serahkan kepada khalifah uang negara dan labanya milik
kalian”.

Dua orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini yang
juga anak khalifah menyetujuinya.
Sesampainya di Madinah, mereka menjual barang perniagaan
dan memperoleh keuntungan. Lalu mereka menyerahkan surat dari
gubernur Bashrah kepada Umar yang berisi bahwa ia menitipkan uang
negara melalui Abdullah dan Ubaidillah, serta mengizinkan mereka
memperdagangkannya.

Umar bertanya kepada kedua anaknya, “Apakah seluruh tentara
yang ikut dalam perjalanan tersebut mendapatkan pinjaman yang
sama?
Mereka menjawab, “Tidak”.
Umar berkata, “Karena kalian anak khalifah, maka dia
memberikan kalian pinjaman modal! Serahkan modal dan labanya ke
baitul maal (kas negara)!
Abdullah diam tidak menjawab. Adapun Ubaidillah
memberanikan diri berujar, “Wahai Amirul Mukminin, tidak pantas
engkau lakukan itu! Karena jika perniagaan kami rugi, kami tetap
mengganti harta negara!
Salah seorang yang hadir dalam majelis berkata, “Wahai Amirul
Mukminin, buat jadi mudharabah”.
Umar menyetujuinya. Maka modal dan 1/2 laba diambil Umar
dan diserahkan ke baitul maal dan 1/2 laba dibagi untuk Abdullah dan
Ubaidillah.

Ibnu Hajar berkata, “Sanad atsar ini sahih”.
Kebersihan jiwa pemimpin seperti Umar dari korupsi pasti akan
membias kepada kebersihan jiwa aparatnya.
Baihaqi meriwayatkan bahwa, “Tatkala imperium Kisra di Irak
ditakhlukkan oleh umat Islam, harta rampasan perang dari imperium
besar kala itu di bawa ke kota Madinah, pusat khilafah.
Penanggung jawab baitul maal berkata, “Biar saya yang
membawanya ke baitul maal”.

Khalifah Umar bin Khattab berkata, “Demi Tuhan pemilik
Ka’bah, harta ini tidak akan disimpan di bawah atap, dan saya yang
akan membagi-bagikannya langsung.”
Lalu beliau menitahkan agar harta tersebut dibawa ke masjid
Nabawi, lalu ditutup dan dijaga oleh beberapa prajurit yang berasal
dari kaum Muhajirin dan Anshar.
Di pagi hari, Umar mengajak Abbas bin Abdul Muthalib dan
Abdurrahman bin Auf ikut menyaksikan harta rampasan tersebut. Kain
penutup dibuka dan kelihatan harta gemerlap yang belum pernah
mereka saksikan sebelumnya, berupa: emas, intan, berlian, zamrud
dan permata yang berkilauan.
Syahdan Umar menangis … Bersambung di  (Baca Part 2)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Themes | Bloggerized by Toko Kami - Blogger Themes | international calls